Senin, 20 Juni 2016

LEASING



LEASING

Definisi Leasing
Sewa Guna Usaha (Leasing) menurut Perpres No 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan adalah lembaga pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk di gunakan oleh penyewa guna usaha (lessee). Selama jangka waktu tertentu selama masih jangka waktu tertentu berdasarkan pembiayaan secara angsuran.
Pengertian sewa guna usaha menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha: Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi ( finance lease ) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi ( operating lease ), untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.
Selanjutnya yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.  Dari defenisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa.
Objek sewa guna usaha adalah barang modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa. Dalam setiap transaksi leasing di dalamnya selalu melibatkan 3 pihak utama, yaitu:
a)      Lessor adalah perusahaan sewa guna usaha atau di dalam hal ini pihak yang memiliki hak kepemilikan atas barang
b)      Lessee adalah peruahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada akhir perjanjian
c)      Supplier adalah pihak penjual barang yang disewagunausahakan. 

Mekanisme Leasing



Keterangan:
1.      Lessee menghubungi supplier untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu pengiriman, jaminan purnajual atas barang yang akan di-lease
2.      Lessee melakukan negoasiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Pada tahap awal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam lease quotation ini dimuat mengenai syarat-syarat pokok pembiayaan leasing antara lain: keterangan barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3.      Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee tersebut. Apabila lessee menyetujui semua ketentuan dan persyaratan dalam letter of offer, kemudian lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
4.      Penandatanganan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee. Kontrak leasing tersebut sekurang-kurangnya mencakup hal-hal antara lain : pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan, jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5.      Pengiriman order beli kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui
6.      Pengriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan. Selanjutnya lessee menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar dan diserahkan kepada supplier
7.      Penyerahan dokumen oleh supplier kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8.      Pembayaran oleh lessor kepada supplier
9.      Pembayaran angsuran (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa sewa guna usaha yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai serta bungannya.

Contoh Perusahaan Leasing

Berikut perusahaan pembiayaan (Leasing) terbesar di Indonesia.

1.      PT. Federal International Finance (FIF)
     Perusahaan ini didirikan dengan nama PT. Mitrapusaka Artha Finance di tahun 1989, dengan berjalannya waktu nama berusahaan berganti dengan nama PT. Federal International Finance  atau sering dikenal dengan FIF. Pemiliki mayoritas saham saat ini adalah PT. Astra International, Tbk. Perusahaan FIF ini menjadi perusahan pembiayaan terbesar di Indonesia.

 2.      PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
     Perusaan ini didirikan pada tahun 1990 dan sekarang telah tumbuh menjadi perusahaan terbesar dalam hal pembiayaan otomotif di Indonesia. Perusahaan ini sering juga kita kenal dengan Adira Finance, Perusahaan ini telah membiayai berbagai merk kendaraan di Indonesia, menjadikan perusahaan ini sebagai perusahaan pembiayaan terbesar ke 2 di Indonesia setelah FIF.

3.      PT. Summit Oto Finance 
    Perusahaan ini berdiri pada tahun 1990 dengan nama PT. Summit Sinar Mas Finance yang bergerak dibidang sewa guna usaha, namun di tahun 2003, perusahaan ini mengalami perubahan menjadi bergerak dibidang pembiayaan  kendaran bermotor dan mengganti namanya menjadi PT. Summit Oto Finance. Peusahaan ini berhasil tumbuh berkembang hingga mempunyai cabang diberbagai wilayah di Indonesia.

4.      PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM)
    Perusahaan ini merupakan perusahaan yang paling dominan dalam pembiayaan sepeda motor di Indonesia. Perusahaan ini sering menggonta-ganti namanya.  Perusaan ini awalnya bernama PT. Jakarta Tokyo Leasing ditahun 1982, namun pada tahun 1997 berubah menjadi PT. Wahana Ometraco Multiara yang diakuisisi oleh PT. Fuji Semeru Leasing. Dan pada tahun 2000 perusahaan ini mengganti lagi namanya menjadi PT . Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) hingga saat ini. Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia. Perusahaan ini telah menyediakan pendanaan produk sepeda motor seperti merk Honda, Yamaha, dan Suzuki.

5.      PT. Bussan Auti Finance (BAF)
    Perusahaan ini berdiri pada tahun 1997 yang berkonsentrasi pada pembiayaan sepeda motor merek Yamaha. Perusahaan ini memperoleh banyak penghargaan sebagai perusahaan pembiayaan. Perusahaan ini menerima penghargaan 5 kali berturut-turut dari tahun 2009 sebagai perusahaan dengan kinerja sangat bagus.

Analisis

Dengan semakin berkembangya dunia bisnis, maka semakin banyak perusahaan yang terjun ke dunia bisnis. Dengan semakin banyaknyaperusahaan yang terjun ke dunia bisnis, maka semakin banyak kebutuhandana dan modal yang harus dipenuhi oleh berbagai perusahaan. Haltersebut mendorong industry bisnis yang bergerak dalam bidangpembiayaan yang disebut lembaga pembiayaan.
Leasing termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karenayang dikatakan dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usahayang di dalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaandana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaanperusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagiperusahaan tersebut untuk membeli barang – barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilaisisa yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, leasing termasuk salahsatu jenis lembaga pembiayaan karena leasing membiayai perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal

Source:
http://www.beritatrendz.com/2015/01/perusahaan-pembiayaan-terbesar.html
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-leasing-definisi-fungsi-ciri.html
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© 2011 Erwin Setiawan
Designed by Blog Thiet Ke
Posts RSSComments RSS
Back to top