LEASING
Definisi
Leasing
Sewa Guna Usaha (Leasing) menurut
Perpres No 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan adalah lembaga pembiayaan
dalam bentuk penyediaan barang modal baik sewa guna usaha dengan hak opsi
(finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk
di gunakan oleh penyewa guna usaha (lessee). Selama jangka waktu tertentu
selama masih jangka waktu tertentu berdasarkan pembiayaan secara angsuran.
Pengertian sewa guna usaha menurut
Keputusan Menteri Keuangan No. 1169/KMK.01/1991 tanggal 21 Nopember 1991
tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha: Sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan
dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara guna usaha dengan hak opsi (
finance lease ) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi ( operating lease ), untuk
digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran
secara berkala.
Selanjutnya yang dimaksud dengan
finance lease adalah kegiatan sewa guna usaha dimana lessee pada akhir masa
kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan
nilai sisa yang disepakati. Sebaliknya operating lease tidak mempunyai hak opsi
untuk membeli objek sewa guna usaha.
Dari defenisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sewa guna
usaha merupakan suatu kontrak atau persetujuan sewa-menyewa.
Objek sewa guna usaha adalah barang
modal dan pihak lessee memiliki hak opsi dengan harga berdasarkan nilai sisa.
Dalam setiap transaksi leasing di dalamnya selalu melibatkan 3 pihak utama,
yaitu:
a) Lessor
adalah perusahaan sewa guna usaha atau di dalam hal ini pihak yang memiliki hak
kepemilikan atas barang
b) Lessee
adalah peruahaan atau pihak pemakai barang yang bisa memiliki hak opsi pada
akhir perjanjian
c) Supplier
adalah pihak penjual barang yang disewagunausahakan.
Mekanisme Leasing
Keterangan:
1.
Lessee menghubungi supplier untuk pemilihan dan
penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu pengiriman, jaminan
purnajual atas barang yang akan di-lease
2.
Lessee melakukan negoasiasi dengan lessor mengenai
kebutuhan pembiayaan barang modal. Pada tahap awal ini, lessee dapat meminta
lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam lease quotation ini
dimuat mengenai syarat-syarat pokok pembiayaan leasing antara lain: keterangan
barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi,
jaminan uang sewa dan persyaratan-persyaratan lainnya.
3.
Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment
letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk
membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee tersebut. Apabila lessee
menyetujui semua ketentuan dan persyaratan dalam letter of offer, kemudian
lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
4.
Penandatanganan kontrak leasing setelah semua
persyaratan dipenuhi lessee. Kontrak leasing tersebut sekurang-kurangnya
mencakup hal-hal antara lain : pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka
waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas
objek leasing, perpajakan, jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5.
Pengiriman order beli kepada supplier disertai
instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi
barang yang telah disetujui
6.
Pengriman barang dan pengecekan barang oleh lessee
sesuai pesanan. Selanjutnya lessee menandatangani surat tanda terima dan
perintah bayar dan diserahkan kepada supplier
7.
Penyerahan dokumen oleh supplier kepada lessor
termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
8.
Pembayaran oleh lessor kepada supplier
9.
Pembayaran angsuran (lease payment) secara berkala
oleh lessee kepada lessor selama masa sewa guna usaha yang seluruhnya mencakup
pengembalian jumlah yang dibiayai serta bungannya.
Contoh Perusahaan Leasing
Berikut
perusahaan pembiayaan (Leasing) terbesar di Indonesia.
Perusahaan ini didirikan dengan nama PT. Mitrapusaka
Artha Finance di tahun 1989, dengan berjalannya waktu nama berusahaan berganti
dengan nama PT. Federal International Finance
atau sering dikenal dengan FIF. Pemiliki mayoritas saham saat ini adalah
PT. Astra International, Tbk. Perusahaan FIF ini menjadi perusahan pembiayaan
terbesar di Indonesia.
2.
PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
Perusaan ini didirikan pada tahun 1990 dan sekarang
telah tumbuh menjadi perusahaan terbesar dalam hal pembiayaan otomotif di
Indonesia. Perusahaan ini sering juga kita kenal dengan Adira Finance,
Perusahaan ini telah membiayai berbagai merk kendaraan di Indonesia, menjadikan
perusahaan ini sebagai perusahaan pembiayaan terbesar ke 2 di Indonesia setelah
FIF.
Perusahaan ini berdiri pada tahun 1990 dengan nama PT.
Summit Sinar Mas Finance yang bergerak dibidang sewa guna usaha, namun di tahun
2003, perusahaan ini mengalami perubahan menjadi bergerak dibidang
pembiayaan kendaran bermotor dan
mengganti namanya menjadi PT. Summit Oto Finance. Peusahaan ini berhasil tumbuh
berkembang hingga mempunyai cabang diberbagai wilayah di Indonesia.
Perusahaan ini merupakan perusahaan yang paling
dominan dalam pembiayaan sepeda motor di Indonesia. Perusahaan ini sering
menggonta-ganti namanya. Perusaan ini
awalnya bernama PT. Jakarta Tokyo Leasing ditahun 1982, namun pada tahun 1997
berubah menjadi PT. Wahana Ometraco Multiara yang diakuisisi oleh PT. Fuji
Semeru Leasing. Dan pada tahun 2000 perusahaan ini mengganti lagi namanya
menjadi PT . Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) hingga saat ini. Perusahaan ini
merupakan salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia. Perusahaan
ini telah menyediakan pendanaan produk sepeda motor seperti merk Honda, Yamaha,
dan Suzuki.
Perusahaan ini berdiri pada tahun 1997 yang
berkonsentrasi pada pembiayaan sepeda motor merek Yamaha. Perusahaan ini
memperoleh banyak penghargaan sebagai perusahaan pembiayaan. Perusahaan ini
menerima penghargaan 5 kali berturut-turut dari tahun 2009 sebagai perusahaan
dengan kinerja sangat bagus.
Analisis
Dengan
semakin berkembangya dunia bisnis, maka semakin banyak perusahaan yang terjun
ke dunia bisnis. Dengan semakin banyaknyaperusahaan yang terjun ke dunia
bisnis, maka semakin banyak kebutuhandana dan modal yang harus dipenuhi oleh
berbagai perusahaan. Haltersebut mendorong industry bisnis yang bergerak dalam
bidangpembiayaan yang disebut lembaga pembiayaan.
Leasing
termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karenayang dikatakan
dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usahayang di dalam melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaandana atau barang modal dengan tidak
menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan leasing adalah setiap
kegiatan pembiayaanperusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal
untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan
pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagiperusahaan
tersebut untuk membeli barang – barang modal yang bersangkutan atau
memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilaisisa yang telah disepakati
bersama. Oleh karena itu, leasing termasuk salahsatu jenis lembaga pembiayaan
karena leasing membiayai perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal
Source:
http://www.beritatrendz.com/2015/01/perusahaan-pembiayaan-terbesar.html
http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-leasing-definisi-fungsi-ciri.html
0 komentar