Senin, 20 Juni 2016

KEPAILITAN



KEPAILITAN

 Assalamualaikum Wr.Wb

Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.



 Definisi

Definisi pailit atau bangkrut menurut Black’s Law Dictionary adalah seorang pedagang yang bersembunyi atau melakukan tindakan tertentu yang cenderung mengelabuhi pihak kreditornya. Sementara itu, dalam Pasal 1 butir 1, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang – undang ini. Pasal 1 butir 4, debitor pailit adalah debitor yang dinyatakan pailit dengan keputusan pengadilan.

Peraturan Perundangan Mengenai Kepailitan

Sejarah perundang – undangan kepailitan di Indonesia telah dimulai hampir 100 tahun yang lalu sejak 1906, sejak berlakunya “Verordening op het Faillissment en Surceance van Betaling voor de European in Indonesia” sebagaimana dimuat dalam Staatblads 1905 No. 217 jo. Staadblads 1906 No. 348 Fallissementverordening.[1] Pada tanggal 20 April 1998, pemerintah telah menetapkan Peraturan Perundangan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No. 1 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang tentang Kepailitan yang kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat menjadi Undang – Undang, yaitu Undang – Undang No. 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang – Undang tentang Kepailitan tanggal 9 September 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 135).

Pihak yang Dapat Mengajukan Pailit
  • Atas permohonan debitur sendiri
  • Atas permintaan seorang atau lebih kreditur
  • Kejaksaan atas kepentingan umum
  • Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
  • Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.
Syarat Yuridis Pengajuan Pailit
  • Adanya hutang
  • Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
  • Adanya debitur
  • Adanya kreditur (lebih dari satu kreditur)
  • Permohonan pernyataan pailit
  • Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga
Langkah-Langkah dalam Proses Kepailitan
  1. Permohonan pailit, syarat permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang telah ditulis di atas.
  2. Keputusan pailit berkekuatan tetap, jangka waktu permohonan pailit sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah 90 hari.
  3. Rapat verifikasi, adalah rapat pendaftaran utang – piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan berupa jumlah utang dan piutang yang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak dari masing – masing kreditur.
  4. Perdamaian, jika perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Proses perdamaian selalu diupayakan dan diagendakan.
  5. Homologasi akur, yaitu permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
  6. Insolvensi, yaitu suatu keadaan di mana debitur dinyatakan benar – benar tidak mampu membayar, atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlah dengan hutangnya.
  7. Pemberesan / likuidasi, yaitu penjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepada kreditur konkruen, setelah dikurangi biaya – biaya.
  8. Rehabilitasi, yaitu suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada.
  9. Kepailitan berakhir.
Contoh Perusahaan yang sedang mengalami Kepailitan 

Pt.interchem Plasagro Jaya berkedudukan di Jakarta mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadapPT.IGLAS (persero)  yang berkedudukan di Surabaya ke pengadilan Niaga Surabaya, berdasarkan adanya kerja sama dalam pembelian chemicol. Termohon sebagai pemesan chemicol dan pemohon yang mengadakan dan mengirim chemicol tersebut. Harga chemicol telah di sepakati berdasarkan puchase order sebesar Rp. 102.531.936,00 dan sebesar US$ 165.816,38. Chemical yang dipesan sudah dikirim oleh pemohon kepada termohon, tetapi pembayaran harga chemical yang telah disepakati tersebut sampai dengan diajukannya permohonan telah melewati batas jatuh tempo belum dilakukan pembayaran oleh termohon. Pemohon telah melakukan berbagai upaya agar termohon dapat menyelesaikan pembayaran utangnya tersebut secara musyawarah. Selain mempunyai utang kepada pemohon, termohon juga mempunyai utang kepada PT. AKR Corporindo Tbk. Berkedudukan di Jakarta dalam bentuk rupiah sebesar Rp. 254.002.073,00, dan sebesar US$ 108.225 berdasarkan surat perihal Outstanding piutang dari PT. AKR Corporindo Tbk. Kepada PT.IGLAS tanggal 23 juli.
Berdasarkan bahwa termohon mempunyai sedikit 2 kreditor yang telah jatuh waktu dan dapat di tagih dan sampai diajukan permohonan utang tersebut belum di lunasi, sehingga menurut pemohon syarat untuk dinyatakan pailit berdasarkan pasal 2 ayat 1 UUKPKPU telah terpenuhi.
Terdapat perbedaan pendapat (Dissenting Opinion), dalam Majelis hakim tingkat kasasi, yang berpendapat bahwa yudex factie/ pengadilan niaga Surabaya tidak salah menerapkan hukum dan pertimbangannya sudah tepat dan benar sesuai dengan putusan mahkamah agung RI no. 075K/Pdt.Sus/2007 tanggal 22 oktober 2007 (dalam kasus kepailitan PTDI), sehingga permohonan pernyataan pailit harus ditolak.
            Setelah debitor/PT.Iglas (persero) dinyatakan pailit oleh putusan kasasi mahkamah agung RI no.397K/Pdt.Sus/2009 tanggal 31 juli 2009, termohon pailit/ PT.Iglas (persero) mengajukan permohonan peninjauan kembali. Namun, ketika proses peninjauan kembali berlangsung, terjadi perdamaian antara debitor pailit dan para kreditor.

Kesimpulan
Krisis moneter membuat hutang menjadi membengkak luar biasa sehingga mengakibatkan banyak sekali Debitor tidak mampu membayar utang-utangnya. Di samping itu, kredit macet di perbankan dalam negeri juga makin membubung tinggi secara luar biasa (sebelum krisis moneter perbankan Indonesia memang juga telah menghadapi masalah kredit bermasalah yaitu sebagai akibat terpuruknya sektor riil karena krisis moneter.
Dirasakan bahwa peraturan kepailitan yang ada, sangat tidak dapat diandalkan. Banyak Debitor yang dihubungi oleh para Kreditornya karena berusaha mengelak untuk tanggung jawab atas penyelesaian utang-utangnya. Sedangkan restrukturisasi utang hanyalah mungkin ditempuh apabila Debitor bertemu dan duduk berunding dengan para Kreditornya atau sebaliknya.
Di samping adanya kesediaan untuk berunding itu, bisnis Debitor harus masih memiliki prospek yang baik untuk mendatangkan revenue, sebagai sumber pelunasan utang yang direstrukturisasi itu. Dengan demikian diharapkan adanya feedback antara kreditor dan debitor dengan baik. Sehingga dirasakan dapat menguntungkan kedua belah pihak.
      Saran
Seyogyanya Majelis Hakim pengadilan niaga dalam memeriksa perkara kepailitan harus tetap memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang berlaku seperti memperhatikan subyek yang menjadi persengketa.


Source:
https://id.wikipedia.org/wiki/Pailit
 



Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© 2011 Erwin Setiawan
Designed by Blog Thiet Ke
Posts RSSComments RSS
Back to top