



“KOPERASI INDONESIA”
Disusun oleh:
Erwin Setiawan
23214652
2EB03
UNIVERSITAS
GUNADARMA (DEPOK)
JL. Akses Kelapa Dua Cimanggis
Telp. (021) 8710561, 8727541, http//www.gunadarma.ac.id
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,
karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Koperasi Syariah ini dengan baik
meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Ibu Sulastri selaku Dosen mata
kuliah Ekonomi Koperasi
Universitas Gunadarma yang telah memberikan tugas ini kepada
kami.
Kami sangat berharap makalah
ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai
koperasi di Indonesia. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah
ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami
berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami
buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa
saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini
dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun
ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya
kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan
kami memohon kritik dan saran yang membangun dari Anda demi perbaikan makalah
ini di waktu yang akan datang.
Depok, Januari
2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .............................................................................................................. i
DAFTAR ISI ............................................................................................................................ ii
BAB I ....................................................................................................................................... 1
PENDAHULUAN ............................................................................................................... 1
1.1 LATAR BELAKANG ................................................................................................ 1
1.2 PERUMUSAN MASALAH ....................................................................................... 1
1.3 TUJUAN PENULISAN ............................................................................................. 2
BAB II ...................................................................................................................................... 3
PEMBAHASAN .................................................................................................................. 3
2.1 SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI
INDONESIA ............................. 3
2.2 PENGERTIAN KOPERASI ...................................................................................... 5
2.2.1 PENGERTIAN KOPERASI MENURUT
INSTILAH …………………………5
2.2.2 PENGERTIAN KOPERASI MENURUT
UNDANG-UNDANG ……………..5
2.2.3 PENGERTIAN KOPERASI MENURUT
PARA AHLI ……………………….5
2.3 LAMBANG KOPERASI
……………………………………………………………..6
2.4 CIRI-CIRI KOPERASI
……………………………………………………………….8
2.5 UNSUR-UNSUR KOPERASI
………………………………………………………...8
2.6 FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
………………………………………………….8
2.7 TUJUAN KOPERASI
…………………………………………………………………9
2.8 BENTUK KOPERASI
………………………………………………………………....9
2.9 JENIS-JENIS KOPERASI
…………………………………………………………….9
2.9.1 JENIS KOPERASI BERDASARKAN
FUNGSINYA ………………………..9
2.9.2 JENIS KOPERASI BERDASARKAN
TINGKAT DAN LUAS DAERAH
KERJA
………………………………………………………………………...10
2.9.3 JENIS KOPERASI BERDASARKAN
JENIS USAHANYA ………………...11
2.10 MODAL KOPERASI
………………………………………………………………...11
2.11 CARA MENDIRIKAN KOPERASI
………………………………………………..12
BAB III .................................................................................................................................. 15
PENUTUP .......................................................................................................................... 15
3.1 KESIMPULAN ......................................................................................................... 15
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................ 16
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Koperasi
merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam
kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi
yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu
sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan
untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan
kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka
usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas
tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian
yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di
Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang
merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar
1945 .
Cita-cita
Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu
mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan
perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan.
Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu
mengikuti perkembangan jaman.
1.2. Perumusan Masalah
Di
dalam penulisan karya ilmiah ini diperlukan sumber informasi yang luas agar
didalam penulisannya dapat memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin
dicapai, sehingga dalam hal ini diperlukan adanya perumusan masalah yang akan
menjadi pokok pembahasan di dalam penulisan karya ilmiah ini agar dapat
terhindar dari kesimpangsiuran dan ketidak konsistenan di dalam penulisan.
Permasalahan yang timbul dalam perkoperasian sangat luas dan beragam. Karena
itu, dalam karya ilmiah ini dipilih beberapa pokok permasalahan yang
diidentifikasi, yaitu:
1. Bagaimanakah sejarah perkembangan Koperasi di
Indonesia?
2. Apakah pengertian koperasi?
3. Bagaimana lambang dan ciri-ciri koperasi?
4. Bagaimana unsur-unsur koperasi?
5. Bagaimana fungsi dan peran koperasi?
6. Bagaimana tujuan koperasi?
7. Bagaimana bentuk dan jenis koperasi?
8. Bagaimana modal dan cara mendirikan koperasi?
1.3. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari karya ilmiah ini adalah sebagai
berikut:
1. Untuk mengetahui tentang sejarah perkembangan koperasi
di Indonesia.
2. Untuk mengetahui pengertian koperasi.
3.
Untuk mengetahui
lambang dan ciri-ciri koperasi.
4.
Untuk mengetahui
unsur-unsur koperasi.
5.
Untuk mengetahui
fungsi dan peran koperasi.
6.
Untuk mengetahui asas
dan tujuan koperasi.
7.
Untuk mengetahui
bentuk dan jenis koperasi.
8.
Untuk mengetahui
modal dan cara mendirikan koperasi.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Sejarah Perkembangan
Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad
ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak
dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan
rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan
oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya
sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan
beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong
dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial
terus-menerus mengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar
rakyat sangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah
darat turut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang
besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidak
jarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan
mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga yang
diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan
pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang
pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat
tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.
Belum ada instansi
pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan
penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.
Pemerintah jajahan
sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik,
khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang
membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Dengan Undang-undang
Koperasi tahun 1915, rakyat tidak mungkin dapat mendirikan koperasi, karena:
1. Harus mendapat izin dari Gubernur Jenderal.
2. Harus dibuat dengan Akta Notaris dalam bahasa Belanda.
3. Membayar bea materai sebesar 50 gulden.
4. Hak tanah harus menurut Hukum Eropa.
5. Harus diumumkan di Javasche Courant, yang biayanya cukup tinggi.
Pada
tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Isi UU Koperasi tahun 1927
tersebut antara lain :
1)
Akte pendirian tidak
perlu Notariil, cukup didaftarkan pada Penasihat Urusan Kredit Rakyat dan
Koperasi, dan dapat ditulis dalam Bahasa Daerah.
2)
Bea materainya cukup
3 gulden.
3)
Dapat memiliki hak
tanah menurut Hukum Adat.
4)
Hanya berlaku bagi
Golongan Bumi Putera.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya
berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di
Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi
namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”.
Kongres
Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.
Mendirikan sentral
Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.
Menetapkan gotong
royong sebagai asas koperasi
3.
Menetapkan pada
tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekonomi lemah sering kali
menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah
mendirikan koperasi di kalangan mereka. Dengan demikian pemerintah dapat
menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan
pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan
pendidikan kader-kader koperasi.
2.2
Pengertian Koperasi
2.2.1 Pengertian Koperasi
Menurut Istilah
Pengertian
koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan
”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja
sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan
orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang
berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
2.2.2 Pengertian Koperasi
Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992
(Perkoperasian Indonesia)
Koperasi
adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
2.2.3 Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2. R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nir laba atau dasar biaya.
Jadi, Koperasi adalah Asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
2.3 Lambang Koperasi
Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti:
·
Roda Bergigi, melambangkan
upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
·
Rantai, memiliki makna
ikatan kekeluargaan, persatuan, dan persahabatan yang kokoh.
·
Padi dan Kapas, melambangkan
kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang
diusahakan oleh koperasi.
·
Timbangan, menggambarkan
keadilan sosial bagi salah satu dasar kopersi.
·
Bintang dan Perisai, yang
merupakan lambang dari PANCASILA yang
berarti landasan ideal koperasi.
·
Pohon Beringin, menggambarkan
simbol kehidupan yang memiliki sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia
yang berakar kokoh.
·
Koperasi Indonesia, melambangkan
kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
·
Warna Merah dan Putih, menggambarkan
sifat nasional Indonesia.
Pohon beringin berlalu teratai harapan masa depan
koperasi
Berdasarkan
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor :
02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April yang lalu tentang penggunaan lambang
Koperasi Indonesia, maka sejak diumumkan peraturan resmi ini, lambang koperasi
Indonesia yang berlaku adalah gambar teratai berwarna abu-abu sebagai ganti
dari logo koperasi yang sudah digunakan yaitu logo pohon beringin.
Lambang
koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia mengandung makna
bahwa koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan teknologi.
Penjelasan
Gambar dan Warna:
·
Bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan
kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi
Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif
sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada
keunggulan dan teknologi;
·
4 (empat) Sudut Pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai
maksud Koperasi Indonesia sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk
menyalurkan aspirasi; sebagai dasar perekonomian nasional yang bersifat
kerakyatan; sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan
dan demokrasi; selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
·
Teks Koperasi
Indonesia memberi kesan dinamis
modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan
zaman yang mencerminkan pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks
Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya
ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun
antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
·
Warna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain
Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan
adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai
kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya
diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
·
Lambang Koperasi
Indonesia menggambarkan falsafah
hidup berkoperasi yang memuat:
a.
Tulisan: Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang
b.
Gambar: 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan
bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya,
menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu
dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia.
2.4 Ciri-ciri Koperasi
Beberapa
ciri dari koperasi ialah :
1.
Terdiri dari
perkumpulan orang.
2.
Pembagian keuntungan
menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
3.
Tujuannya meringankan
beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya.
4.
Modal tidak tetap,
berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5.
Tidak mementingkan
pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip
kebersamaan.
2.5 Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur
yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
a. Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan
kehidupan anggotanya.
b. Berasaskan kekeluargaan.
c. Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan
masyarakat pada umumnya.
d. Keanggotaannya bersifat sukarela.
e. Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan
usahanya masing-masing.
f. Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
g. Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran
berkoperasi anggota.
2.6 Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana
dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di
Indonesia seperti berikut ini :
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial.
2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2.7 Tujuan Koperasi
Berdasarkan
bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis
besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a.
Untuk memajukan
kesejahteraan anggotanya;
b.
Untuk memajukan
kesejahteraan masyarakat; dan
c.
Turut Serta membangun
tatanan perekonomian nasional.
2.8 Bentuk Koperasi
Bentuk Koperasi di Indonesia
ada 2, yaitu:
1. Koperasi Primer
Koperasi Primer
adalah Koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya
20 (dua puluh) orang. Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri
jenjang tingkatan, nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi
sekundernya.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum
koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah
berbadan hukum. Koperasi sekunder didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
efisiensi, efektivitas, dan mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam
menjalankan peran dan fungsinya. Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder
harus didasarkan pada kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut.
2.9 Jenis – Jenis Koperasi
2.9.1
Jenis koperasi
berdasarkan fungsinya :
1)
Koperasi Konsumsi,
Didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Yang
pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan
di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat
(Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
2)
Koperasi Produksi
Koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, di sini anggota berperan sebagai pemilik dan
pekerja koperasi. Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku,
penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta
membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut.
Misalnya Koperasi Produksi Kerja, misalnya dapat berupa kajian rumah
tangga, pertanian, dan sebagainya. Anggota sebagai pekerja dan sekaligus
pemilik. Koperasi Produksi Pengusaha (Produsen), Contohnya koperasi produsen
tahu dan tempe (kopti), koperasi produksi kerajinan (koprinka).
3)
Koperasi Jasa
Koperasi
Jasa memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya. Misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan,
dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan
jasa koperasi. Tentu bunga yang dipatok harus lebih rendah dari tempat
meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para
pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di
Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi); koperasi perumahan yang memberi
jasa sewa rumah; koperasi pelistrikan yang memberi jasa aliran listrik kepada
anggotanya; koperasi asuransi yang memberi jasa jaminan kepada anggotanya yaitu
asuransi jiwa, pinjaman dan kebakaran.
4)
Koperasi penjualan/pemasaran
Koperasi
yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh
anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
2.9.2
Jenis koperasi berdasarkan
tingkat dan luas daerah kerja
1.
Koperasi Primer
Koperasi yang yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh: Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
2.
Koperasi Sekunder
Koperasi yang terdiri
dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang
luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar
Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.
2.9.3 Koperasi Berdasarkan
Jenis Usahanya
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi yang memiliki
usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota
yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam
dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui
rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari,
oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP
Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi yang bidang
usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang yang bertempat
tinggal diwilayah itu.Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk
melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel. Contohnya KUD.
3. Koperasi Konsumsi
Koperasi yang bidang
usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud
misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh
kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
4. Koperasi Produksi
Koperasi yang bidang
usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota
koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para
anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu
Bandung Selatan (KPBS).
2.10
Modal Koperasi
Modal
usaha koperasi berasal dari dua sumber yaitu :
a)
Modal Sendiri
Berasal dari :
·
Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
Simpanan pokok tidak boleh diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota.
·
Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah simpanan yang wajin dibayar oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib
juga tidak boleh diambil jika bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Dengan simpanan wajib modal koperasi terus bertambah dan berkembang.
·
Simpanan Sukarela
Modal koperasi semacam ini adalah simpanan dari
anggota – anggota koperasi yang bersifat sukarela, dalam artian tidak ada
paksaan untuk melakukan simpanan ini tetapi dilakukan atas kemauan sendiri.
·
Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasi usaha. Dana yang terkumpul dalam bentuk cadangan selama
tidak terjadi kerugian dapat dimanfaatkan sebagai modal.
·
Hibah
Hibah adalah pemberian berupa uang atau barang
yang diterima oleh koperasi tetapi bukan dari anggotanya melainkan dari pihak
lain. Contohnya koperasi menerima hibah dari pemerintah atau perusahaan
tertentu.
b)
Modal pinjaman
·
Anggota.
·
Koperasi lainnya dan
atau anggotanya.
·
Bank dan lembaga
keuangan lainnya.
·
Penerbitan obligasi
dan surat hutang lainnya.
·
Sumber lain yang sah.
·
Modal penyertaan
(diatur dengan PP).
2.11
Cara
Mendirikan Koperasi
a)
Syarat pendirian
koperasi
·
Koperasi Primer
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
·
Koperasi Sekunder
dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
·
Dibuat dengan akta
pendirian yang memuat anggaran dasar;
·
Berkedudukan di
wilayah Indonesia;
b)
Persiapan Mendirikan
Koperasi :
·
Anggota masyarakat
yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi
serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan
pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi
dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
·
Agar orang-orang yang
akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur
organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan
koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan
dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
c)
Rapat Pendirian
Proses pendirian
sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh
anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal - Hal yang dibicarakan dalam
Rapat:
·
Tujuan mendirikan
koperasi
·
Kegiatan usaha yang
hendak dijalankan
·
Menetapkan modal yang
akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan
wajib
·
Memilih nama-nama
pengurus dan pengawas koperasi
·
Menyusun anggaran
dasar
d)
Prosedur permohonan
pengesahan :
·
Adanya permohonan
tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
·
Bila permintaan
pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara
tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan;
·
Terhadap penolakan
pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam
waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
·
Keputusan terhadap
pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang;
·
Setelah pengesahan
akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide perkoperasian diperkenalkan
pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada
tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal
dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi
Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
Adanya
pergantian lambang koperasi di karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam
bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap
perkoperasian di Indonesia. Koperasi didirikan untuk meningkatkan
perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan
harga terjangkau. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di
dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi,
kesejahteraan rakyat akan meningkat.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar