Minggu, 27 Desember 2015

Bagaimanakah Koperasi Yang Ideal Itu?

Bagaimanakah Koperasi Yang Ideal Itu?
Koperasi adalah suatu badan usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya. Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sumber daya ekonomi yang aada dalam koperasi terbatas sehingga lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya terlebih dahulu. Agar suatu koperasi bisa berjalan lancar, koperasi harus bisa bekerja secara efisien dan mengikuti adanya prinsip dan kaidah ekonomi yang ada. 
Majunya suatu koperasi pada dasarnya adalah harapan kita bersama. Terlebih pada diri yang merasa memiliki komitmen terhadap eksistensi koperasi sebagai suatu wahana memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, tentu akan selalu berusaha semaksimal mungkin untuk memajukan keberadan koperasi. Terutama koperasi yang menjadi tempatnya berkiprah, baik sebagai pengurus, anggota maupun pembina. Termasuk dengan mengelola koperasi secara profesional dan memegang teguh idealisme koperasi dengan asas kemanfaatan bersama.
Itulah idealnya suatu koperasi dan anggota, pengurus maupun pembina koperasi. Koperasi sebagai suatu badan usaha yang berdasarkan atas asas kekeluargaan, haruslah dapat dibentuk dengan tujuan dan dikelola secara baik serta profesional. Berbagai tindakan tercela dalam membentuk atau mengelola koperasi harus dihindari.
Setiap koperasi harus mampu menunjukkan jati dirinya sebagai badan usaha yang dibentuk untuk tujuan mulia dan demi kepentingan bersama berdasarkan ajaran Allah SWT. Citra sekaligus idealisme yang berlandaskan moral dan ajaran agama harus selalu dikedepankan agar tidak terjebak dalam irama yang justru akan merusak citra koperasi.
Berikut ini cara agar koperasi berjalan dengan baik.
1. Memahami Perangkat Hukum dan Segala Peraturan yang Terkait dengan Perkoperasiaan.
Tahap ini adalah langkah awal saat memulai mendirikan sebuah lembaga koperasi. Semua anggota, terutama para pengurus wajib memahami berbagai tata aturan perkoperasiaan, misalnya UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasiaan. Tahap ini dapat dikatakan sebagai masa orientasi bagi pengurus dan pengawas untuk lebih mendalami jati diri koperasi, baik yang menyangkut devinisi, fungsi, dan peran, tujuan koperasi, perangkat organisasi, ruang lingkup usaha koperasi, permodalan koperasi, jenis koperasi, dan sebagainya.
2.       Membuat dan Menyusun Aturan Main yang Jelas bagi Organisasi             
Hal terpenting dari pendirian sebuah koperasi adalah adanya anggaran dasar. Anggaran dasar adalah ketentuan-ketentuan pokok yang mengatur tentang tata laksana kehidupan organisasi koperasi. Walaupun dalam rapat pembukaan koperasi, anggaran dasar harus sudah disusun oleh kelompok pemrakarsa, tapi pada kenyataan masih perlu disempurnakan untuk dilampirkan pada saat pengajuan akta pendirian.
3.      Melakukan Sosialisasi Anggaran Dasar kepada Anggota dan Karyawan Koperasi
Setelah anggaran dasar berhasil disusun dengan baik, maka langkah ke tiga adalah mensosialisasikannya ke seluruh anggota koperasi, termasuk juga kepada para karyawan koperasi (jika ada). Yang difokuskan dalam sosialisasi ini adalah penyampaian hak dan kewajiban masing-masing anggota, serta mekanisme pengambilan keputusan. Lakukanlah sosialisasi dengan teknik yang menyenangkan.
4.      Menyiapkan Perlengkapan dan Peralatan bagi Operasional Koperasi
Beberapa sarana dan prasarana yang perlu disediakan diantaranya: meja, kursi, komputer, alat tulis kantor, papan nama, buku-buku seperti buku daftar anggota; buku notulen rapat; buku inventaris; buku tamu; buku sarana pejabat; dan buku lain yang diperlukan.
5.      Memfungsikan Perangkat Organisasi Koperasi
     Optimalkan kinerja para perangkat koperasi sesuai dengan peran dan tugasnya sehingga roda perusahaan (koperasi) berjalan tidak pincang.
6.    Mengelola dan Mengorganisasikan Sumber Daya yang Ada
    Potensi dan sumber daya yang dimaksud mencakup berbagai hal, seperti manusia, uang, sumber daya alam, fisik, modal, dan sebagainya. Kelola dan organisir  secara maksimal untuk menghasilkan kinerja dan profit yang lebih banyak.
     7.    Menjalankan dan Menggerakkan Organisasi dan Usaha Koperasi

           Pengurus dan anggota secara bersama-sama berupaya untuk mendukung,  menjalankan dan                  menggerakkan bidang bisnis yang diusahakan koperasi.

           8.    Mengendalikan Organisasi dan Usaha Koperasi
    
          Pengendalian organisasi dan usaha koperasi menjadi tanggung jawab pengurus, sedangkan                  pengawas dititik beratkan pada pengawasan. Ada dua jenis pengendalian organisasi, yakni pasif          dan aktif. Pengendalian pasif meliputi pemonitoran dan evaluasi kegiatan. Sementara                           pengendalian aktif diantaranya berupa mencari factor penyebab terjadinya penyimpangan; dan             mencari solusi pemecahan agar penyimpangan dapat ditekan dan dicegah.

Dalam hal yang demikian sangat penting dan harus direalisasikan dan didukung dengan niat, sikap dan tekad serta kemampuan yang baik dari segenap anggota dan pengurus, pengawas dan pembina koperasi. Tanpa dukungan penuh semacam itu, besar kemungkinan cita-cita pendirian koperasi akan dihadapkan pada persoalan ketidakhandalan yang merusak eksistensi dan pengembangan koperasi, anggota dan pengurus itu sendiri.
Idealisme dan profesionalisme yang tidak ada pada diri koperasi, anggota, pengelola, pengawas maupun pembinanya selama ini terbukti menjadi perusak koperasi itu sendiri. Inilah yang harus menjadi perhatian bersama semua pihak demi dapat diperbaikinya dunia perkoperasian yang ada.
Namun demikian, penyadaran diri sejak dini pada diri anggota, pengurus, pengawas dan pembinalah yang harus dikedepankan karena di tangan merekalah perkembangan koperasi berada. Bila berharap pemerintah dapat memberi dukungan lewat berbagai pembinaan dan bantuannya, hal itu adalah sarana pendukung yang memang harus dimanfaatkan dengan baik dan dilaksanakan dengan baik pula oleh pemerintah agar pembinaan dan bantuannya tidak salah arah.
Sekarang ini gerakan koperasi harus bisa memberdayakan dan meluruskan gerakannya demi kemajuan bersama. Kalau tanggal 12 Juli setiap tahunnya dikenal sebagai Hari Koperasi Nasional, setidaknya dalam suasana peringatan Hari Koperasi Nasional kali ini, semua gerakan koperasi dan pihak-pihak terkait dengan dunia perkoperasian harus dapat instropeksi dan mengaktualisasikan komitmennya untuk memajukan sektor perkoperasian.

Reference:


Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© 2011 Erwin Setiawan
Designed by Blog Thiet Ke
Posts RSSComments RSS
Back to top