Bagaimanakah
Koperasi Yang Ideal Itu?
Koperasi adalah suatu badan
usaha yang berbadan hukum dan berlandaskan berdasarkan asas kekeluargaan dan
juga asas demokrasi ekonomi serta terdiri dari beberapa anggota didalamnya.
Koperasi merupakan salah satu kegiatan organisasi ekonomi yang bekerja dalam
bidang gerakan potensi sumber daya yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan
anggotanya. Sumber daya ekonomi yang aada dalam koperasi terbatas sehingga
lebih mengutamakan kesejahteraan dan kemajuan anggotanya terlebih dahulu. Agar
suatu koperasi bisa berjalan lancar, koperasi harus bisa bekerja secara efisien
dan mengikuti adanya prinsip dan kaidah ekonomi yang ada.
Majunya suatu koperasi pada dasarnya adalah harapan
kita bersama. Terlebih pada diri yang merasa memiliki komitmen terhadap
eksistensi koperasi sebagai suatu wahana memperbaiki dan meningkatkan
kesejahteraan ekonomi masyarakat, tentu akan selalu berusaha semaksimal mungkin
untuk memajukan keberadan koperasi. Terutama koperasi yang menjadi tempatnya
berkiprah, baik sebagai pengurus, anggota maupun pembina. Termasuk dengan
mengelola koperasi secara profesional dan memegang teguh idealisme koperasi
dengan asas kemanfaatan bersama.
Itulah idealnya suatu koperasi dan anggota, pengurus
maupun pembina koperasi. Koperasi sebagai suatu badan usaha yang berdasarkan
atas asas kekeluargaan, haruslah dapat dibentuk dengan tujuan dan dikelola
secara baik serta profesional. Berbagai tindakan tercela dalam membentuk atau
mengelola koperasi harus dihindari.
Setiap koperasi harus mampu menunjukkan jati dirinya
sebagai badan usaha yang dibentuk untuk tujuan mulia dan demi kepentingan
bersama berdasarkan ajaran Allah SWT. Citra sekaligus idealisme yang
berlandaskan moral dan ajaran agama harus selalu dikedepankan agar tidak
terjebak dalam irama yang justru akan merusak citra koperasi.
Berikut
ini cara agar koperasi berjalan dengan baik.
1. Memahami Perangkat Hukum dan Segala
Peraturan yang Terkait dengan Perkoperasiaan.
Tahap ini adalah
langkah awal saat memulai mendirikan sebuah lembaga koperasi. Semua anggota,
terutama para pengurus wajib memahami berbagai tata aturan perkoperasiaan,
misalnya UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasiaan. Tahap ini dapat dikatakan
sebagai masa orientasi bagi pengurus dan pengawas untuk lebih mendalami jati
diri koperasi, baik yang menyangkut devinisi, fungsi, dan peran, tujuan
koperasi, perangkat organisasi, ruang lingkup usaha koperasi, permodalan
koperasi, jenis koperasi, dan sebagainya.
2. Membuat dan Menyusun Aturan Main yang Jelas
bagi Organisasi
Hal terpenting dari
pendirian sebuah koperasi adalah adanya anggaran dasar. Anggaran dasar adalah
ketentuan-ketentuan pokok yang mengatur tentang tata laksana kehidupan
organisasi koperasi. Walaupun dalam rapat pembukaan koperasi, anggaran dasar
harus sudah disusun oleh kelompok pemrakarsa, tapi pada kenyataan masih perlu
disempurnakan untuk dilampirkan pada saat pengajuan akta pendirian.
3. Melakukan Sosialisasi Anggaran Dasar
kepada Anggota dan Karyawan Koperasi
Setelah anggaran dasar
berhasil disusun dengan baik, maka langkah ke tiga adalah mensosialisasikannya
ke seluruh anggota koperasi, termasuk juga kepada para karyawan koperasi (jika
ada). Yang difokuskan dalam sosialisasi ini adalah penyampaian hak dan
kewajiban masing-masing anggota, serta mekanisme pengambilan keputusan.
Lakukanlah sosialisasi dengan teknik yang menyenangkan.
4. Menyiapkan Perlengkapan dan Peralatan
bagi Operasional Koperasi
Beberapa sarana dan
prasarana yang perlu disediakan diantaranya: meja, kursi, komputer, alat tulis
kantor, papan nama, buku-buku seperti buku daftar anggota; buku notulen rapat;
buku inventaris; buku tamu; buku sarana pejabat; dan buku lain yang diperlukan.
5. Memfungsikan Perangkat Organisasi Koperasi
Optimalkan kinerja para perangkat
koperasi sesuai dengan peran dan tugasnya sehingga roda perusahaan (koperasi)
berjalan tidak pincang.
6. Mengelola dan Mengorganisasikan Sumber Daya yang Ada
Potensi dan sumber
daya yang dimaksud mencakup berbagai hal, seperti manusia, uang, sumber daya
alam, fisik, modal, dan sebagainya. Kelola dan organisir secara maksimal
untuk menghasilkan kinerja dan profit yang lebih banyak.
7. Menjalankan dan Menggerakkan Organisasi dan Usaha
Koperasi
Pengurus dan anggota
secara bersama-sama berupaya untuk mendukung, menjalankan dan menggerakkan bidang bisnis yang diusahakan koperasi.
8. Mengendalikan Organisasi dan Usaha Koperasi
Pengendalian
organisasi dan usaha koperasi menjadi tanggung jawab pengurus, sedangkan pengawas dititik beratkan pada pengawasan. Ada dua jenis pengendalian
organisasi, yakni pasif dan aktif. Pengendalian pasif meliputi pemonitoran dan
evaluasi kegiatan. Sementara pengendalian aktif diantaranya berupa mencari
factor penyebab terjadinya penyimpangan; dan mencari solusi pemecahan agar
penyimpangan dapat ditekan dan dicegah.
Dalam
hal yang demikian sangat penting dan harus direalisasikan dan didukung dengan
niat, sikap dan tekad serta kemampuan yang baik dari segenap anggota dan
pengurus, pengawas dan pembina koperasi. Tanpa dukungan penuh semacam itu,
besar kemungkinan cita-cita pendirian koperasi akan dihadapkan pada persoalan
ketidakhandalan yang merusak eksistensi dan pengembangan koperasi, anggota dan
pengurus itu sendiri.
Idealisme dan
profesionalisme yang tidak ada pada diri koperasi, anggota, pengelola, pengawas
maupun pembinanya selama ini terbukti menjadi perusak koperasi itu sendiri.
Inilah yang harus menjadi perhatian bersama semua pihak demi dapat
diperbaikinya dunia perkoperasian yang ada.
Namun
demikian, penyadaran diri sejak dini pada diri anggota, pengurus, pengawas dan
pembinalah yang harus dikedepankan karena di tangan merekalah perkembangan
koperasi berada. Bila berharap pemerintah dapat memberi dukungan lewat berbagai
pembinaan dan bantuannya, hal itu adalah sarana pendukung yang memang harus
dimanfaatkan dengan baik dan dilaksanakan dengan baik pula oleh pemerintah agar
pembinaan dan bantuannya tidak salah arah.
Sekarang ini
gerakan koperasi harus bisa memberdayakan dan meluruskan gerakannya demi
kemajuan bersama. Kalau tanggal 12 Juli setiap tahunnya dikenal sebagai Hari
Koperasi Nasional, setidaknya dalam suasana peringatan Hari Koperasi Nasional
kali ini, semua gerakan koperasi dan pihak-pihak terkait dengan dunia
perkoperasian harus dapat instropeksi dan mengaktualisasikan komitmennya untuk
memajukan sektor perkoperasian.
Reference:
0 komentar