Mampukah Koperasi Menjadi Soko
Guru Perekonomian Rakyat?
Koperasi seperti yang kita ketahui merupakan salah
satu yang dapat menjadi penggerak perekonomian negara kita, bagaimana koperasi
tersebut dikelola dan dijalankan tentu sedikit banyaknya mempengaruhi
perkonomian negara, jika koperasi berjalan dengan baik maka dengan perlahan
gerakan perkeonomian negara menuju ke arah yang juga baik, jika tidak maka
perekonomian negara tentu bergantung dan berpengaruh pada aspek lain selain
koperasi yang tentunya dapat menurunkan pergerakan ekonomi.
Koperasi sendiri mencerminkan sikap kekeluargaan di
antara para anggotanya, itulah yang menjadi alasan mengapa koperasi sangat
cocok sekali untuk diterapkan di masyarakat Indonesia dan koperasi ini
mengusung layaknya “dari kita untuk kita” dimana yang menjalankan
koperasi adalah masyarakat yang menjadi anggota dan hasilnya pun akan dinikmati
oleh kita sebagai anggota, untuk itu tentu koperasi bergerak untuk
mensejahterakan anggotanya, apabila koperasi tersebut memang dijalankan sesuai
dengan aturannya dan tidak terbengkalai, terabaikan serta tak terurus seperti
yang kita ketahui sekarang – sekarang ini, dimana koperasi kurang berperan
aktif karena kurangnya perhatian dan pengawasan dari pemerintah, tidak ada
spesialisasi tersendiri untuk koperasi, padahal apabila koperasi berjalan sebagaimana
mestinya, maka masyarakat Indonesia terutama para anggota koperasi akan
merasakan manfaat dari koperasi itu sendiri.
Bagaimana koperasi menjadi soko guru perekonomian
rakyat, apabila pelaksanaan koperasi itu sendiri belum menunjukkan kemajuan yang
signifikan, kebanyakan koperasi yang ada banyak yang berhenti di tengah jalan,
dan tidak berlanjut karena kurangnya pengawasan yang berarti. Seperti yang
dijelaskan sebelumnya juga bahwa keanggotaan dalam koperasi bersifat terbuka
dan sukarela, yang artinya dimana siapa saja masyarakat Indonesia bisa menjadi
anggota koperasi dan sukarela dalam arti di dalamnya tidak ada unsur paksaan
untuk bergabung dengan koperasi atau tidak, sesuai keinginan dari dalam diri
saja. Jika ingin mensukseskan koperasi anggota harus mampu mengorganisir dan
berperan aktif dalam pengelolaan internal koperasi, karena berdirinya koperasi
bergantung pada anggota – anggota di dalamnya, dimana juga dengan bantuan dan
dukungan pemerintah bersama – sama mewujudkan koperasi yang maju dan sejahtera.
Jika dikatakan apakah kondisi koperasi sekarang ini
mampu menjadikan koperasi menjadi soko guru perekonomian, menurut saya masih
belum karena memang pelaksanaan dan eksistensi koperasi ini sendiri sekarang –
sekarang ini menurun dan rasanya kurang aktif bila perekonomian negara
menjadikan koperasi sebagai tonggak atau penyangga perekonomian negara kita,
karena rasaya masih belum cukup efektif dari pihak koperasi itu sendiri. Masih
banyak hal yang perlu dikoreksi dan dibenahi mulai dari internal maupun
eksternal koperasi. Tetapi jika koperasi sudah menunjukkan kemajuannya baru
dapat dipastikan bahwa koperasi mampu untuk menjadi soko guru perekonomian,
tetapi kenyataannya koperasi belum.
Berbagai upaya terus dilakukan, unsur – unsur yang
perlu dibenahi tentunya menjadi penghambat untuk koperasi menunjukkan
kemajuannya, terlebih di era globalisasi saat ini yang semakin lama semakin
mempengaruhi perekonomian negara dari berbagai aspek, sehingga membuat koperasi
seakan tergusur dan tidak diperhatikan lagi karena globalisasi itu sendiri.
Berbagai daerah di Indonesia sudah mulai menggiatkan
koperasi untuk menjadi soko guru perekonomian negara, pemerintah di daerah –
daerah tersebut berusaha mengajak semua warganya untuk berperan aktif agar
koperasi dapat menunjukkan peran sebenarnya sebagai salah satu penggerak
perekonomian negara. Selain sebagai penggerak perekonomian negara koperasi juga
diharapkan mampu menjadi sebuah sarana dimana pengangguran dapat berkurang,
karena koperasi juga dapat menjadi lapangan pekerjaan jika memang peaksanaannya
berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang ada.
Dalam menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) tentu
memerlukan strategi agar koperasi dapat bertahan dan tidak tergusur oleh
pengaruh – pengaruh dari luar yang memang pada era MEA terbuka secara bebas.
Strategi tersebut harus mampu membangkitkan kembali semangat koperasi yang
memudar dan membuat koperasi memiliki daya saing di dalam perhelatan untuk
membangun perekonomian negara saat ini.
Penuh tantangan dan rintangan yang dihadapi untuk
membangun koperasi yang sehat dalam arti unsur internal dan eksternal di dalam
koperasi membentuk keserasian dan berjalan sesuai fungsinya. Tantangan dan
rintangan tersebut justru harus dilewati agar dapat membentuk koperasi yang ideal
dan mampu bersaing dan mensejahterakan anggotanya serta masyarakat Indonesia.
Pemerintah perlu membentuk regulasi – regulasi serta
kebijakan – kebijakan yang mampu mengubah atau membenahi koperasi itu sendiri.
Dimana regulasi tersebut perlu dilakukan agar membentuk koperasi yang kokoh dan
memiliki landasan. Dikutip dari laman berita dnaberita.com Plt Gubsu mengatakan
bahwa seharusnya pertumbuhan koperasi secara kuantitas dibarengi dengan
pertumbuhan secara kualitas pula, beliau mengatakan "Koperasi yang hanya
papan nama dan stempel saja, namun tidak ada kegiatan agar di berikan sanksi
tegas, bagi yang aktif diberikan reward."
Cara tersebut menurut saya cukup mampu menjadi solusi
untuk koperasi – koperasi yang hanya sekedar berdiri tetapi tidak melakukan kegiatan
apapun sehingga koperasi – koperasi yang seperti itu berkurang dan
bertransformasi menjadi koperasi yang aktif karena terdorong untuk mendapatkan
reward. Karena koperasi yang baik adalah koperasi yang mampu berdiri, bersaing
dan bertahan ditengah – tengah kesulitan dan pengaruh - pengaruh luar yang
mulai mendominasi serta yang paling utama adalah mampu mensejahterakan
anggotanya dan berperan aktif dalam membangun perekonomian negara.
Oleh
karena itu, mari bekerja sama antara masyarakat dengan pemerintah bersinergi
bersama untuk membangun koperasi sehingga mampu menjadi soko guru perekonomian
rakyat dimana koperasi berperan penting dalam pergerakan ekonomi
MENGAPA
KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU?
UUD 1945 pasal 33 memandang koperasi
sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin dipertegas dalam
pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut M. Hatta sebagai
pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian
nasional karena:
1. Koperasi mendidik sikap self-helping.
2. Koperasi mempunyai sifat
kemasyarakatan, di mana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan
daripada kepentingan dri atau golongan sendiri.
3. Koperasi digali dan dikembangkan dari
budaya asli bangsa Indonesia.
4. Koperasi menentang segala paham yang
berbau individualisme dan kapitalisme.
Ada 9 asas
pembangunan nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan
pembangunan (GBHN, 1988) yaitu:
1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan
dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam
rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan
pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan,
bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara
serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian
fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang
berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan
pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan
kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang
diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat
dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan
Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan
antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara
kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara,
dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional
setiap warga negara dan penyelenggara negara harus taat pada
hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk
menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
7) Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus
berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta
bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan
pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental,
tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi
dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas
kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang
setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Reference:
0 komentar