TATA CARA
PENDIRIAN KOPERASI
PENDIRIAN KOPERASI
I. DASAR HUKUM
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar;
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi;
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akte Pendirian Koperasi;
TAHAPAN PENGAJUAN KOPERASI YANG
BERBADAN HUKUM
- RAPAT PEMBENTUKAN
- PENGAJUAN BERKAS PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN KOPERASI
- PENINJAUAN LAPANGAN
1. RAPAT PEMBENTUKAN
a. Koperasi Primer dihadiri minimal
20 orang, dan untuk Koperasi Skunder minimal 3 (tiga) Koperasi yang telah
berbadan hokum yang diwakili oleh kuasanya.
b. Dihadiri Pejabat Dinas Koperasi
Usaha Kecil dan Menengah Kota Semarang;
c. Yang dibahas dalam rapat tersebut
antara lain :
1) Nama dan kedudukan koperasi;
2) Keanggotaan;
3) Usaha yang akan dijalankan;
4) Permodalan;
5) Pemilihan Pengurus dan Pengawas;
6) Konsep Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga;
2. PENGAJUAN BERKAS PENGESAHAN AKTA
PENDIRIAN KOPERASI.
PERSYARATAN :
a. Permohonan Pengesahan Akte
Pendirian Koperasi bermeterai Rp. 6.000,-
b. Petikan Berita Acara Rapat
Pendirian/Pembentukan Koperasi;
c. Neraca Awal;
d. Tanda Bukti Setoran Anggota
e. Daftar hadir Rapat Pembentukan.
f. Daftar Nama Pendiri;
g. Fotokopi KTP Pendiri;
h. Akte Pendirian dari Notaris;
i. Rencana Awal Kegiatan Usaha;
j. Biodata Pengurus dan Penagawas;
k. Surat Keterangan status Kantor;
l. Daftar Inventaris kantor
3. PENINJAUAN LAPANGAN.
Dicek ke lapangan (sekretariat
koperasi) oleh tim badan hukum koperasi
HASIL TIM PENINJAUAN LAPANGAN :
a. Apabila sudah memenuhi
persyaratan baik administrasi maupun kelengkapan di lapangan maka diterbitkan
Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
b. Apabila ada kekurangan, untuk
dilengkapi dahulu, sampai batas waktu paling lama 3 bulan, kalau lebih dari 3
bulan maka berkas dikembalikan kepada Koperasi.
B I A Y A
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
tidak dipungut biaya
Pengesahan Akta Pendirian Koperasi
tidak dipungut biaya
Sumber:
http://diskopumkm.semarangkota.go.id/pendirian-koperasi
0 komentar