Andai Aku
Jadi Menteri Koperasi
Di Indonesia Menteri Koperasi tidak
berdiri sendiri, namanya saja Menteri Koperasi dan UMKM. Jadi menteri koperasi
tidak hanya melakukan tugas untuk memajukan koperasi, tetapi juga memajukan
unit usaha kecil menengah.
Jika
dillihat dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 09/M/2005 tentang
kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia, pasal 94 dan 95, tugas dan fungsi kementerian koperasi dan
UKM adalah membantu presiden dalam merumuskan kebijakan dan mengkoordinasi
kebijakan di bidang koperasi dan UMKM di Indonesia. Menteri ini juga harus
mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian kebijakan
pemberdayaan di bidang koperasi dan UMKM, juga meningkatkan sinergi dan peran
aktif masyarakat dan dunia usaha dalam rangka meningkatkan produktivitas, daya
saing dan kemandirian koperasi dan UMKM secara sistematis, berkelanjutan, dan
terintegrasi secara nasional.
Sudah jelaslah tugas dari menteri
koperasi, tetapi meskipun demikian kita tidak meraskan dampak dari tugas yang
telah dilaksanakan menteri koperasi. Semakin lama, nasib koperasi di Indonesia
semakin meredup dan mulai digantikan oleh badan usaha milik swasta. Padahal
seandainya koperasi dijalankan dengan semestinya, tentu koperasi akan semakin
maju dan berkembang, tidak tergerus oleh zaman modern seperti sekarang ini.
Mulai dari koperasi yang kecil, masih banyak yang perlu dibenahi, karena
penyelewengan yang ada seperti sudah mengakar dan menyebar hingga kelas bawah
sekalipun. Oleh karenanya perlu ada kesadaran dari diri masing-masing untuk
melaksanakan tugas dengan baik.
Seandainya saya jadi menteri
koperasi. Saya akan berusaha memperbaiki kinerja yang ada. Hal ini memang harus
dimulai dari nol. Pertama kali yang akan saya lakukan adalah menyeleksi SDM
yang akan menjadi anggota koperasi. Sebaiknya sebelum mendirikan suatu
koperasi, perlu diadakan sosialisasi dan penyuluhan tentang koperasi agar
masyarakat tertarik untuk bergabung dalam koperasi. Jadi disana nanti akan
dijelaskan prinsip yang harus dijalankan oleh koperasi, hingga hak dan
kewajiban bagi anggota koperasi beserta pengurusnnya. Selain itu anggota
koperasi akan juga akan diberitahukan keuntungan jika bergabung dalam koperasi.
Jadi semuanya dijelaskan secara detail hingga mengerti. Di dalam koperasi
sangat diperlukan kerja sama dari semua pihak, mulai dari anggota, pengurus,
hingga pengawas dan juga menteri koperasi. Para anggota harus jujur, tidak
boleh ada yang menyeleweng, pengurus dan pengawas juga demikian. Dalam
melaksanakan tugasnya, pengawas juga harus bekerja sama dengan anggota dan
pengurus dalam mengawasi kinerja dari para anggota. Kemajuan koperasi akan
tercapai jika semua pihak saling membantu.
Pada dasarnya koperasi bertujuan untuk
mensejahterakan perekonomian anggota, sebagai menteri koperasi saya akan
memberikan fasilitas dan kemudahan. Koperasi memang sering diberikan bantuan
oleh pemerintah dan tanpa harus dikembalikan. Sebagai menteri koperasi aku
tidak akan melakukan hal tersebut, karena hal tersebut sangat tidak mendidik .
Dengan anggapanseperti itu, anggota menjadi tidak melakukan kinerja dengan
maksimal, bisa jadi dana yang diberikan itu diselewengkan karena toh uang
tersebut tidak wajib dikembalikan. Hal seperti inilah yang membuat koperasi
tidak dewasa dan tidak mampu bersaing dengan badan usaha lain.
Sebagai menteri koperasi, aku akan
memudahkan akses koperasi dengan bank. Karena koperasi masih belum bankable,
maka akses koperasi ke bank masih cukup sulit. Padahal sebenarnya kinerja
koperasi juga erat kaitannya dengan bank. Dalam koperasi juga membutuhkan
modal, modalnya bisa meminjam di bank. Selain itu, masih ada manfaat lainnya.
Apalagi zaman sekarang sudah semakin canggih, akses dengan bank perlahan-lahan
mulai bermunculan dan akses dengan bank untuk melakukan transaksi dan
pembayaran sudah mulai meluas dan menyebar. Makanya bank juga diperlukan untuk
kemajuan koperasi.
Di dalam tubuh koperasi perlu adanya
manajemen koperasi. Dengan adanya manajemen yang baik, akan tercapai tujuan
dari organisasi. Perlu adanya tata tertib yang harus dilaksanakan anggota dan
pengurus akan pekerjaannya agar lebih terarah. Menteri koperasi dalam hal ini
adalah saya, maka saya akan membuat tata tertib dan ketentuan yang telah
ditetapkan.
Pada tahun 2014, saya pernah
membaca berita tentang koperasi. Bahwa “Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil
Menengah (UKM) akan membekukan 61 ribu koperasi
yang tidak lagi aktif. Pembekuan tersebut akan dilakukan pada akhir bulan ini.
Koperasi-koperasi ini kebanyakan berbentuk koperasi simpan pinjam yang berada
di Pulau Jawa. Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga
mengatakan, dari data yang dimiliki, jumlah koperasi yang terdaftar sebanyak
206 ribu koperasi dan yang tersebar diseluruh Indonesia.
"Kami punya data
yg ada, 206 ribu koperasi. Kemudian dari jumlah tersebut, 30 persennya tidak
aktif, kira-kira jumlahnya 61 ribu. Nah kami akan mulai pendataan,"
ujarnya di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Jumat (9/1/2014).
Sebagai tindaklanjut pembekuan ini, Kementerian Koperasi dan UKM sudah menyurati koperasi-koperasi tersebut. "Kami sudah suratin semua yang tidak aktif ini. 61 ribu itu baik yang nasional, provinsi, atau kabupaten. Kalau tidak ada respon tentunya akan segera kami bekukan. Mungkin Akhir bulan Januari. Untuk pendataan, jadi tidak membuat koperasi kayak sekarang tinggal papan nama," lanjutnya. Setelah dibekukan, koperasi-koperasi tersebut nantinya akan dibubarkan. Dan untuk pembubaran ini, pihaknya akan membentuk tim agar tidak terjadi masalah usai kopersi tersebutdibubarkan. "Pembekuan dulu, setelah itu baru pembubaran. Tentunya koperasi simpan pinjam di daerah Jawa. Nanti itu urusannya dari kelembagaan akan membuat tim penyelesaian yang menyangkut hal teknis pembubaran," tandasnya.” Untuk melaksanakan serangkaian tugas, aku akan bekerja keras, jujur, dan percaya diri. Tidak mudah putus asa dan pantang menyerah. Harus ada pemikiran di alam bawah sadar alias sugesti dari dalam diri bahwa kita yakin dapat melaksanakan tugas koperasi yang telah diamanahkan oleh presiden dengan sebaik-baiknya dan maksimal. Yang paling utama adalah aku akan berusaha untuk menghasilkan yang terbaik dan kemauan kerja yang maksimal.
Sebagai tindaklanjut pembekuan ini, Kementerian Koperasi dan UKM sudah menyurati koperasi-koperasi tersebut. "Kami sudah suratin semua yang tidak aktif ini. 61 ribu itu baik yang nasional, provinsi, atau kabupaten. Kalau tidak ada respon tentunya akan segera kami bekukan. Mungkin Akhir bulan Januari. Untuk pendataan, jadi tidak membuat koperasi kayak sekarang tinggal papan nama," lanjutnya. Setelah dibekukan, koperasi-koperasi tersebut nantinya akan dibubarkan. Dan untuk pembubaran ini, pihaknya akan membentuk tim agar tidak terjadi masalah usai kopersi tersebutdibubarkan. "Pembekuan dulu, setelah itu baru pembubaran. Tentunya koperasi simpan pinjam di daerah Jawa. Nanti itu urusannya dari kelembagaan akan membuat tim penyelesaian yang menyangkut hal teknis pembubaran," tandasnya.” Untuk melaksanakan serangkaian tugas, aku akan bekerja keras, jujur, dan percaya diri. Tidak mudah putus asa dan pantang menyerah. Harus ada pemikiran di alam bawah sadar alias sugesti dari dalam diri bahwa kita yakin dapat melaksanakan tugas koperasi yang telah diamanahkan oleh presiden dengan sebaik-baiknya dan maksimal. Yang paling utama adalah aku akan berusaha untuk menghasilkan yang terbaik dan kemauan kerja yang maksimal.
Di dalam koperasi seperti di desa,
rata-rata beranggotakan 15-20 orang saja. Dan dari mereka adalah kebanyakan
orang miskin. Hal ini kurang maksimal karena koperasi di Indonesia harus
memiliki anggota 1000 orang hingga 2000 dengan cara menggabungkan beberapa
koperasi yang kecil menjadi satu.
Untuk memajukan koperasi, kita harus
bangkit sekarang juga, karena jangan sampai semakin hari koperasi hanya tinggal
nama. Koperasi didirikan dengan susah payah, tidak boleh disia-siakan begitu
saja. Padahal dilihat dari konsepnya sudah bagus, mungkin masih banyak orang
yang belum memahami fungsi koperasi.
Di zaman modern yang penuh
teknologi, aku akan memberikan pengetahuan mengenai konsep dan manfaat koperasi
melalui media yang ada. Karena iklan banyak dilihat orang, dan jika iklan
digunakan sebagai media untuk memasarkan koperasi, hal ini bisa efektif. Dengan
iklan yang dibuat dengan dibungkus semenarik mungkin agar masyarakat tertarik
untuk berkoperasi. Saya juga akan lebih transparan dan terbuka dalam
memperlihatkan kinerja koperasi agar tidak ada yang ditutup-tutupi dan
masyarakat bisa mempercayai koperasi lagi.
Sebagai menteri koperasi aku akan
mempopulerkan cinta produk dalam negeri, Jika dari diri sendiri sudah suka membeli
produk dalam negeri, hal ini akan mensejahterakan perekonomian para pengusaha
kecil. Terlebih kini orang-orang lebih memilih membeli produk luar negeri,
harusnya karena hal ini memacu para pengusaha juga untuk meningkatkan kualitas
produk dalam negeri. Selain itu aku akan membatasi barang impor yang masuk ke
Indonesia karena dngan adanya barang impor membuat produk dalam negeri
dikesampingkan dan perekonomian rakyat kecil tidak berkembang. Padahal
sebenarnya sudah banyak juga produk dalam negeri yang go international alias
diekspor karena kualitasnya sudah baik. Makanya jangan terlalu sering membeli
produk luar negeri, karena tidak semua barang luar negeri berkualitas baik.
Selain itu saya juga akan bekerja
sama dengan menteri pendidikan agar koperasi menjadi sebuah kurikulum agar
generasi muda memahami koperasi secara mendalam dan bisa mengaplikasikannya di
kemudian hari. MAJUKAN KOPERASI INDONESIA!!!
Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Koperasi Indonesia saat ini.
0 komentar