Kamis, 10 Maret 2016

Hukum Adat di Indonesia

Norma Adat di Indonesia

Assalamuallaikum Wr. Wb
Salam cerdas!

Salam sejahtera bagi kita semua. Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas tentang hukum di Indonesia terutama adat Bugis. Saya tertarik sekali dengan adat Bugis ini. Sebelum ke pokok bahasan, terlebih dahulu saya akan menjelaskan apa itu norma adat. Apa yang dimaksud dengan norma adat? Norma adat adalah kaidah atau aturan yang hidup dalam masyarakat tertentu yang tumbuh, berkembang, dihargai oleh masyarakat, dan dipertahankan secara turun temurun karena diyakini sebagai sesuatu yang baik. Di Indonesia hukum adat diartikan sebagai hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan Republik Indonesia yang di sana-sini mengandung unsur agama.

Setiap suku bangsa memiliki adat tersendiri yang merupakan pencerminan kepribadian dan penjelmaan dari jiwa bangsa itu sendiri. Adat merupakan pencerminan kepribadian suatu bangsa yang berlangsung turun temurun dari abad ke abad. Setiap bangsa di dunia tentu memiliki adat kebiasaan sendiri-sendiri, yang berbeda satu dengan yang lainnya sehingga ketidaksamaan inilah yang memberikan identitas antara bangsa yang satu dengan yang lainnya. Demikian pula bangsa Bugis yang juga memiliki  hukum adat dalam menjalani kehidupannya.

Masyarakat suku Bugis, sebagaimana masyarakat lainnya di Propinsi Sulawesi Selatan pada umumnya, merupakan pemeluk Islam yang taat, kehidupan mereka selalu diwarnai oleh keadaan yang serba religius. Kondisi ini ditunjukkan oleh banyaknya tempat-tempat ibadah dan Pendidikan Agama Islam.
Sekalipun masyarakat suku Bugis mayoritas memeluk agama Islam, namun di kota Watampone (pernah saya baca) juga ada gereja dan beberapa tempat ibadah pemeluk agama lainnya. Hal ini berarti, pemeluk agama lain cukup leluasa untuk menunaikan ibadahnya. Keadaan ini memberikan dampak yang positif terhadap kehidupan keagamaan, karena mereka saling menghormati dan menghargai satu dengan yang lainnya. Di samping itu, peran pemuka agama terutama para alim ulama sangat dominan dalam kehidupan keagamaan. Bahkan bagi masyarakat suku Bugis, alim ulama merupakan figur kharismatik yang menjadi panutan masyarakat.

Hukum adat merumuskan keteraturan perilaku mengenai peranan. Perilaku-perilaku dengan segala akibat-akibatnya dirumuskan secara menyeluruh. Pola penyelesaian sengketa yang kadang bersifat simbolis.

Menurut sumber yang saya dapatkan, dahulu, dikalangan bangsa Bugis Bone dikenal hukum adat dengan istilah “Malaweng”. Dari berbagai sumber yang diperoleh penulis, Hukum Adat Malaweng itu terdapat tiga tingkatan, yaitu :
Malaweng tingkat pertama (Malaweng Pakkita), yakni sesesorang yang melakukan pelanggaran melalui pandangan mata. Misalnya, menatap sinis kepada orang lain, menatap tajam laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya dan lain sejenisnya.

Malaweng tingkat kedua (Malaweng Ada-ada), yakni seseorang yang melakukan pelanggaran melalui kata-kata yang diucapkan. Misalnya, berkata yang tidak senonoh kepada orang, membicarakan aib orang lain, berkata sombong dan angkuh, berkata kasar kepada lawan bicaranya, dan lain sejenisnya.

Malaweng tingkat ketiga ( Malaweng Kedo-kedo), yakni seseorang yang melakukan pelanggaran karena perbuatan tingkah laku. Misalnya, laki-laki melakukan hubungan intim dengan perempuan adik atau kakak kandungnya sendiri, membawa lari anak gadis (silariang), melakukan hubungan intim dengan ibu/ayah kandungnya sendiri, menghilangkan nyawa orang lain, mengambil barang orang lain tanpa sepengetahuan yang punya, dan lain sejenisnya.

Dahulu, khusus dalam hal kawin mawin dengan saudara kandungnya sendiri atau ayah/ibu kandungnya sendiri tergolong pelanggaran-pelanggaran adat yang paling berat karena apabila hal ini terjadi maka keduanya baik laki-laki maupun perempuan mendapat hukuman dengan cara “Riladung” yakni keduanya dimasukkan ke dalam sebuah karung yang diikat dengan tali kemudian ditenggelamkan ke dasar laut dengan menggunakan alat pemberat batu. Dahulu, salah satu tempat eksekusi yang ada di Bone adalah Kawasan Tanjung Pallette yang berjarak 12 km dari kota Watampone sekarang ini. Keduanya dinaikkan kesebuah perahu kecil dan dibawa ke arah timur sejauh 3 km dari pantai Tanjung Pallette kemudian ditenggelamkan ke laut. Serem juga yah disana haha

Di indonesia masih banyak sekali norma-norma adat, dikarenakan banyak beragam suku dan budaya. Intinya di setiap adat suatu daerah memiliki ciri khasnya masing-masing. This is Indonesia. Beragam suku dan budaya bisa dapatkan di negara ini. Mungkin itu saja yang saya dapat bahas. Masih banyak norma dan hukum adat yang ada di bugis. Di lain waktu mungkin saya dapat bahas ini. Terima kasih~

Salam Cerdas!
Wassalamuallaikum Wr. Wb

Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© 2011 Erwin Setiawan
Designed by Blog Thiet Ke
Posts RSSComments RSS
Back to top